Rabu, 06 Juni 2018
- Rabu, Juni 06, 2018
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pelecehan seksual terhadap pasien yang menjerat Zunaidi Abdilah, Mantan perawat di National Hospital Surabaya memasuki babak akhir.
Agus Hamzah,SH.,MH., selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara ini menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum Zunaidi Abdilah dan menyatakan sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dengan menyatakan terdakwa Zunaidi Abdilah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, sebagaimana diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP.
" Menghukum terdakwa Zunaidi Abdilah dengan hukuman 9 bulan penjara," ucap Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6).
Sikap berbelit-belit menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam vonis hakim. Sedangkan hal yang meringankan dikarenakan terdakwa Zunaidi Abdilah tidak pernah dihukum.
Putusan Hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Itu dikarenakan terdakwa Zunaidi Abdilah maupun Jaksa Damang Anubowo masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis 9 penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa Zunaidi Abdilah dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Seperti diketahui,Peristiwa pelecehan seksual ini berawal dari video yang tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group.
Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih di infus.
Dalam video tersebut, korban tampak menangis dan mengaku payudaranya di remas oleh Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital.
Kasus inipun akhirnya dilaporkan suami korban yakni Yudi Wibowo Sukinto ke Polrestabes Surabaya. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar