Jumat, 13 Juli 2018
Ancam Kesalamatan Pelayaran, KLM Salam Barokat Ditangkap
KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Salam Barokat di Dermaga Layang Mako Lantamal VI. Kapal ini ditangkap oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Madidihang-855 di sekitar perairan Pangkep (10/7), Sulawesi Selatan, Jumat (13/7/2018)
KRI Madidihang-855 saat menghentikan dan memeriksa KLM Salam Barokat menemukan dugaan pelanggaran, lalu membawa dengan cara dikawal terhadap KLM Salam Barokat ke pangkalan TNI AL terdekat yaitu (Lantamal VI) Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik di Pangkalan.
KLM Salam Barokat saat dilakukan pemeriksaan oleh KRI Madidihang-855,
Kapal ini diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, antara lain terkait dokumen kapal dan alat keselamatan/navigasi di kapal yang tidak lengkap/kedaluwarsa, radio komunikasi yang diduga tidak diaktifkan, serta jumlah ABK tdk sesuai crew list dan tanpa keterangan tertulis. Sehingga berdasarkan ketentuan UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran maupun ketentuan Solas 1974 terkait safety of navigation, maka diindikasikan KLM tersebut patut diduga melakukan pelanggaran. Sehingga perlu dilaksanakan penyidikan lebih lanjut di pangkalan.
Hal ini disampaikan Asops Lantamal VI Kolonel Laut (P) Musleh Yadi, Jumat (13/7). Ditambahkannya, sebelumnya kapal berbobot 125 GT ini diduga berlayar dari Maluku menuju Kabupaten Pangkep. Kini KLM Salam Barokat tersebut telah diserahkan ke Pangkalan TNI AL Makassar dan ditempatkan pada posisi yang aman beserta ABKnya di dermaga Layang Mako Lantamal VI. Saat ini kapal tersebut dalam proses penyidikan TNI AL sebagaimana surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan Danlantamal VI Makassar tertanggal 11 Juli 2018, sehingga nanti berdasarkan hasil penyidikan akan ditetapkan segera status Tersangkanya, jadi tergantung penyidiknya yang akan bekerja secara profesional. Untuk kapal dan ABK saat ini masih diperiksa. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar