Kamis, 05 Juli 2018
Begini Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah oleh KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Aceh pada Selasa (3/7/2018).
Hari itu, tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari pihak swasta Muyassir kepada swasta lainnya Fadli di teras sebuah hotel di Banda Aceh.
"MYS (Muyassir) membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.
KPK menduga Fadli menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
" Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," ujarnya.
Pada pukul 17.00 WIB tim KPK mengamankan Fadli dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.
Kemudian, kata Basaria, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh. Di antaranya pihak swasta T Syaiful Bahri yang diamankan pada pukul 18.00 WIB di sebuah kantor rekanan.
"Dari tangan TSB (T Syaiful Bahri) diamankan uang Rp 50 juta dalam tas tangan," ujarnya.
Tim KPK turut mengamankan pihak swasta, Hendri Yuzal, dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya tim KPK bergerak ke pendopo gubernur. Di sana, KPK mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pihak-pihak tersebut diamankan ke Mapolda Aceh untuk menjalankan pemeriksaan awal.
" Secara paralel tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak. Sekitar pukul 19.00 WIB tim mengamankan AMD (Ahmadi), Bupati Bener Meriah, bersama ajudan dan supir di sebuah jalan di Takengon," katanya.
Pada pukul 22.00 WIB KPK mengamankan pihak swasta lainnya, Dailami, di kediamannya di Kabupaten Bener Meriah. KPK membawa mereka ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Hari ini tim juga memeriksa MYS (swasta, Muyassir) di Polda Aceh," katanya.
Hari ini, KPK telah membawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri ke gedung KPK. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian daru komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA," ujar Basaria.
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar