Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 31 Juli 2018
Binti Rohma Mengaku Dicecar Seputar Pencairan Jasmas 2016
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Anggota DPRD Surabaya, Binti Rochma mengaku diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak seputar mekanisme pencairan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 yang berbentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).
" Hanya mekanisme pencairan jasmas. Itu aja." kata Binti Rocma ditemui awak media saat sedang istirahat, Senin (31/7/2018)
Politisi dari Partai Golkar ini enggan berkomentar terlalu jauh, ketika ditanya berapa lokasi yang diajukan pada program Jasmas yang diusulkannya.
" Aku ndak....eh...ndak perhatikan berapa lokasi." jelas Binti Rohma terbata-bata.
Tak hanya lokasi jasmas, Binti Rochma juga mengaku lupa berapa total nilai keseluruhan dalam program jasmas yang diusulkannya.
" Wah, tambah gak hafal mas." tegasnya.
Binti memaparkan, tugas legislatif dalam program Jasmas ini hanya sebatas perantara antara masyarakat dengan Pemkot Surabaya
" Kita sebagai pengusul program masyarakat.Kita menyerap jaring aspirasi masyarakat." paparnya.
Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.
Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar