Pages - Menu

Halaman

Jumat, 27 Juli 2018

Bupati Lampung Selatan Diduga Terima Suap Rp. 600 Juta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Suap tersebut beton sebagai biaya atas 15 proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

"Diduga, biaya terkait biaya sebesar 10-17 persen di Dinas PUPR Lampung Selatan," demikian Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Menurut Basaria, berbagi Zainudin untuk membuat proyek agar proyek dapat dilakukan di PUPR. Adapun, 15 proyek yang diberikan kepada Gilang ini tepatnya Rp 20 miliar.

Gilang memegang banyak nama perusahaan untuk mengerjakan proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK mengumpulkan uang sebesar Rp 200 juta yang dikeluarkan dari biaya sebesar Rp 400 juta.

Uang tersebut untuk empat proyek, yaitu Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru. Kemudian, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.

Selain itu, proyek ditingkatkan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9. Kemudian, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga mendirikan dua tersangka penerima suap lainnya.

Masing-masing itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar