KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Anti-Bribery Committee Japan (ABCJ) atau Komite Antisuap Jepang menjalin kerja sama untuk mencegah korupsi di sektor swasta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, ABCJ memberikan dukungan nasehat hukum kepada perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia untuk tak menyuap para oknum pejabat.
"Kita berharap ABCJ ini menasehatkan kepada seluruh perusahaan Jepang di Indonesia untuk tidak lagi menyuap pejabat indonesia. Kedua, tidak lagi membayar fasilitas yang diharapkan para pejabat Indonesia," kata Laode dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Di sisi lain, KPK juga sedang membangun sistem pencegahan korupsi di sektor swasta. Hal itu guna menciptakan pengembangan bisnis yang berintegritas serta menekan praktik suap antara sektor swasta dan pejabat publik di Indonesia.
Saat ini, kata Laode, KPK menyusun pedoman pencegahan untuk perusahaan kecil dan menengah. Sedangkan untuk perusahaan besar, pedomannya masih dalam tahap finalisasi.
Ia memperkirakan pedoman ini akan selesai bulan depan. Sementara itu, anggota ABCJ Kengo Nishigaki mengungkapkan, organisasinya terdiri dari sejumlah pengacara dan pakar di bidang hukum.
Organisasi ini dibentuk secara sukarela guna memberikan nasehat hukum kepada perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di luar negeri untuk tidak menyuap pejabat di negara tempat mereka beroperasi.
"Di Jepang sangat bersih di kalangan pengacara maupun di pengadilan, hakim tidak pernah menerima suap. Kalau perusahaan yang beroperasi di luar Jepang, mereka juga tidak terbiasa diminta (suap)," kata dia.
Namun, mereka terkadang tak bisa menolak permintaan atas uang suap tersebut. Kengo menyayangkan maraknya praktik suap di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Ia berharap KPK mampu menekan praktik suap melalui kerja sama pertukaran informasi dengan ABCJ.
"Di negara Asia Tenggara, beberapa negara sudah punya lembaga antikorupsi, namun dengan KPK Indonesia sangat unik karena lembaga ini bersifat independen dan kami datang ke KPK Indonesia untuk berbagi pandangan," katanya.
"Kalau perusahaan Jepang diminta suap memang terjadi di China dan Asia Tenggara dan itu kalau diminta suap itu terkait seperti bea cukai atau izin bisnis, itu juga sering diminta," tambahnya.
Menurut Kengo, uang suap yang diminta cenderung bervariasi, mulai dari ratusan yen hingga ratusan juta yen.
Kengo mengapresiasi jaminan perlindungan KPK terhadap para pelapor dari perwakilan perusahaan Jepang di Indonesia yang melaporkan adanya permintaan uang dari oknum pejabat Indonesia.
"Kami sudah diskusi dengan KPK, KPK sudah memberikan perlindungan bagi whistleblower yang melaporkan. Ini kesempatan yang sangat baik," paparnya.
Kengo juga berjanji akan mendorong perusahaan-perusahaan Jepang di Indonesia untuk segera melaporkan permintaan uang suap ke KPK. Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Korupsi di Sektor Swasta Diatur dalam UU Tipikor
Di sisi lain, Laode berharap kerja sama ini semakin kuat. Ia berjanji KPK akan melindungi para pelapor. Laode juga mengusulkan kepada ABCJ untuk bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
"Misalnya supaya Peradi mau menasehatkan kepada klien mereka (perusahaan Jepang di Indonesia) jangan memberikan suap kepada pemerintah. Kemudian kepada Kadin, supaya kalau semuanya terlibat, dunia usaha di Indonesia akan lebih baik," katanya. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar