Pages - Menu

Halaman

Minggu, 22 Juli 2018

Diduga Bocor, Sidak Menkumham di Lapas Porong Tak Temukan Penyimpangan


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Terkuaknya kebobrokan sewa fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, bandung membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly kebakaran jenggot.

Diam-diam Yasonna Hamonangan Laoly menggelar sidak ke lapas Klas I Porong, Sidoarjo Minggu (22/7/2018) malam, namun hasilnya sangat mengecewakan.

Sidak tersebut diduga bocor sebab saat dilakukan penggeledahan di sejumlah blok, tak ditemukan bukti seperti yang terjadi di Laps Sukamiskin Bandung.

" Melalui sidak ini tidak ditemukan yang aneh-aneh, hal-hal napi juga harus dipenuhi. Ada fasilitas yang diberikan sesuai dengan protap yang ada," kata Yasonna usai melakukan penggeledahan di dalam Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Minggu (22/7/2018) malam.

Kemenkumham Yasonna berharap, operasi tidak hanya berlangsung pada hari ini saja, tetapi harus konsisten sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya juga menunggu hasil laporan yang dilakukan oleh lapas-lapas lain di seluruh daerah," ucapnya.

Dalam penggeledahan itu ditemukan beberapa barang di antaranya colokan listrik, kipas angin, obat-obatan, obat nyamuk, pemanas air, korek, pisau, rokok, parfum, minyak angin, sendok, garpu, gunting, alat cukur.

"Kalau kipas angin protapnya tidak boleh karena berhubungan dengan listrik. Tetapi 'exhaus fan' bisa karena berhubungan dengan kesehatan. Seperti warga binaan menderita asma atau juga penyakit yang lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya siap menerima kritikan dari luar, dan siap menerima informasi dari masyarakat dengan tujuan untuk kebaikan.

"Jangan sungkan untuk menghubungi saya. Saya siap menerima kritikan dari luar, kalau ada informasi silahkan hubungi saya," ucapnya.

Dalam sidak yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, Yasonna dan petugas menyisir satu persatu kamar hunian yang ada di dalam blok F dan juga di blok D.

Pada penghuni kamar diperiksa badan sebelum akhirnya digiring keluar dari dalam ruangan mereka sembari menunggu petugas menggeledah satu-persatu barang milik warga binaan.

Dalam OTT di Sukamiskin, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar