Sugito saat meninggalkan Kejari Tanjung Perak |
KABARPROGRSIF.COM : (Surabaya) Setelah diperiksa sekitar 4 jam lamanya oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait dugaan korupsi dana hibah berbentuk Jaring Aspirasi Masyarakat ( Jasmas) Tahun 2016, Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hanura akhirnya meninggalkan area Gedung Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 13.40 WIB.
Saat keluar dari ruang penyidikkan, Sugito terlihat tegang. Pria berkacamata ini mengaku diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana hibah Jasmas yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016.
" Saya ditanya tanya masalah Jasmas," ucapnya saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Rabu (11/7).
Sugito tak mau menyebut siapa saja rekan sejawatnya yang terlibat dalam skandal kasus ini.
" Saya hanya menerangkan yang saya tau, dan jasmas ini memang produk dewan," terangnya.
Saat ditanya lebih detail terkait alur penyimpangan dana jasmas ini, Sugito memilih diam dan meninggalkan awak media dengan menaiki sepeda motor jenis beat yang diparkir di depan Gedung Kejari Tanjung Perak.
Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.
Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Diperiksa Kejaksaan Sugito naik motor |
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (Komang/Arf)
0 komentar:
Posting Komentar