Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak |
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani,SH, MH membenarkan telah melakukan pemeriksaan sendiri terhadap Anggota DPRD Surabaya, Sugito dari Partai Hanura terkait dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas yang dikucurkan Pemkot Surabaya 2016 lalu.
" Yang bersangkutan kami mintai keterangan terkait pengetahuannya tentang pelaksanaan dana hibah Jasmas tahun anggaran 2016 kepada RT dan RW diwilayah Surabaya," terang Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (11/7).
Diungkapkan Andhi Ardhani, dalam pemeriksaannya, Sugito dicecar dengan belasan pertanyaan.
" Ada 16 pertanyaan yang kami tanyakan, dan yang bersangkutan paham tentang mekanisme pelaksaan awal hingga pelaksaan dana jasmas tersebut," ungkapnya.
Jaksa bertubuh kekar ini mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa Sugito, bila nantinya ditemukan keterangan lain dari saksi-saksi yang akan diperiksa selanjutnya.
" Untuk sementara keterangannya kami anggap cukup," kata pria yang akrab di sapa Ardhani dilingkungan Kejari Tanjung Perak.
Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.
Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Sugito tak mau berkomentar banyak |
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (Komang/Arf)
0 komentar:
Posting Komentar