Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 31 Juli 2018
Dirut PLN Sofyan Basir Mangkir Panggilan KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, Direktur Utama PLN Sofyan Basir berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Semula Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sofyan pada hari ini, Selasa (31/7/2018).
Namun, kata Febri, Sofyan tak memenuhi panggilan lantaran ada agenda lain.
"Tadi staff yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik, karena hari ini menjalankan tugas lain," kata Febri, Selasa.
KPK hari ini rencananya juga memeriksa CEO Blackgold Energy Indonesia Philip C Rickard.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Sofyan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR.
Sofyan juga diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.
Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar. Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar