Jumat, 06 Juli 2018
Ditangkap KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menduga ada pihak tertentu yang sengaja melibatkan namanya dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua pihak swasta lainnya.
"Jadi, dikaitkan dengan saya atau apa, mungkin ada orang yang menyebut nama saya dan didengar oleh KPK," kata Irwandi usai diperiksa KPK, Jumat (6/7/2018).
Ia menceritakan, satu minggu sebelum terlibat dalam kasus ini, ia pernah menangkap seseorang yang sempat meminta uang dengan mengatasnamakan dirinya.
"Dilihat saja, banyak sekali di Aceh begitu. Yang saya tangkap sendiri, satu minggu sebelum kejadian ini ada satu orang. Mengatasnamakan saya, menjual nama saya kepada saya, minta fee. Ada anak-anak muda di sana. Bukan orang gede," ujar dia.
Menurut Irwandi, orang yang ditangkap waktu itu ternyata pernah ikut menjadi tim suksesnya.
Orang tersebut tak bermaksud menjebak dirinya mencari uang dari pengusaha-pengusaha. Selama ini, kata dia, orang itu membutuhkan uang untuk kebutuhan dirinya dan teman-temannya.
"Begitu ditangkap, ternyata emang anaknya saya kenal, anak miskin dan dia harus menghidupi banyak teman-teman yang menjadi relawan dulu. Banyak sekali yang jual nama di Aceh tak terlepas dari masalah ini," kata dia.
Di sisi lain, Irwandi pun mengaku tak tahu persoalan permainan dana otsus ini. Baca juga: Tersangka OTT di Aceh Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Ia merasa tak pernah meminta atau memerintahkan pihak lain dalam pengurusan proyek-proyek yang bersumber dari dana otsus tersebut.
"Saya tidak pernah minta, tidak pernah menyuruh, tidak pernah menerima," ujar dia.
Dalam kasus ini, Irwandi terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Baca juga: Kemendagri Segera Siapkan Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar