Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 05 Juli 2018

Dugaan KPK, Gubernur Aceh Terima Suap Beberapa Kali Terkait Dana Otsus


KABARPPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan menuturkan, pihaknya terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018 ini mencapai Rp 8 triliun. Menurut Basaria, KPK menduga pemberian uang sebesar Rp 500 juta oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi merupakan bagian dari permintaan Rp 1,5 miliar oleh Irwandi terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus tersebut.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (4/7/2018) malam.

Basaria menjelaskan, KPK menduga sejumlah anggaran proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus ini dipotong 10 persen. Adapun, rinciannya 8 persen bagi pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen lainnya bagi pejabat di kabupaten.

"Ini (penerimaan) tidak tahap pertama lagi, menurut informasi sudah tahap yang bagian dari Rp 1,5 miliar yang menjadi fee yang diberikan ke tingkat provinsi," ujarnya.

Basaria juga mengungkapkan, dari temuan informasi, uang dari Ahmadi tersebut dikumpulkan dari beberapa pengusaha.

"Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana, ini masih pengembangan," kata Basaria.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri dan Syaiful diduga sebagai penerima. Sementara Ahmadi diduga sebagai pemberi. Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pihak pemberi,  Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar