Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 06 Juli 2018

Dugaan Suap Bupati Subang, KPK Tetapkan Tersangka Baru


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap kepada Bupati Subang Imas Aryumningsih.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.

Menurut Saut, KPK menduga Puspa dan tersangka swasta sebelumnya, Miftahudin, bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Imas terkait perizinan dua perusahaan untuk membuat pabrik atau tempat usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2017-2018.

"Puspa merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka," ujar Saut.

Keempat orang itu adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang Asep Santika, dua orang swasta bernama Data dan Miftahudin.

Puspa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Imas bersama beberapa pihak lainnya pada bulan Februari 2018 lalu. Saat itu KPK mengamankan uang sekitar Rp 337.328.000 dan dokumen bukti penyerahan uang.

Dalam kasus ini Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan dua perusahaan tersebut senilai Rp 1,4 miliar.

KPK menduga komitmen awal antara pemberi dengan perantara Rp 4,5 miliar, sedangkan komitmen antara Imas ke perantara adalah Rp 1,5 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar