Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 Juli 2018

Endus Aroma Dugaan Rekayasa Sakit, Kejari Surabaya Tolak Pelimpahan Tahap II Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menolak pelimpahan tahap II Henry Jacosity Gunawan (HJG) , tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana pembangunan Pasar Turi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam jumpa persnya, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH mengatakan, jika pihaknya belum bisa meminta keterangan dari tersangka HJG lantaran sakit jantung.

Ditangguhkanya proses pelimpahan tahap II itu setelah pihaknya mendengar keterangan dan melakukan second opinion atas putusan dokter National Hospital yang menyatakan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini perlu dilakukan tindakan medis dalam bentuk pemasangan cateter pada jantungnya.

"Sehingga pelimpahan tahap II ini kami tunda sampai tersangka HJG sehat dan secara otomatis, kasus ini masih menjadi tanggung jawab Penyidik Bareskrim Polri bukan  Kejaksaan, karena kami belum menerimanya,"terang Didik Adyotomo dalam jumpa persnya, Senin (9/7).

Dari pantuan dilokasi, Saat proses tahap II kasus ini ke Kejari Surabaya, Tersangka Henry J Gunawan sedang terbaring dibrankar ambulan milik National Hospital No Pol L 1271 GN dengan kondisi tangannya dipasang infus.


Untuk memastikan tidak adanya rekayasa pada sakit jantung yang diklaim Henry, Pihak Kejaksaan pun melakukan second opinion, dengan menghadirkan dokter dari Kejati Jatim, Dokter dari Polda Jatim.

Seperti diketahui, Kasus tipu gelap yang menjerat Henry Jacosity Gunawan sebagai tersangka ini  dilaporkan oleh dua kongsinya di Pembangunan Pasar Turi. Kedua kongsi itu adalah Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.

Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi pasca kebakaran. Kedua investor yang juga sebagai pelapor kasus ini telah menginvestasikan dananya sebesar Rp. 240 miliar rupiah untuk pembangunan Pasar Turi.

Namun, ditengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan ke Investor. Henry justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.

Pada kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Dari catatan kabarprogresif.com, kasus ini bukanlah kasus pidana Henry Jacosity Gunawan yang pertama. Sebelumnya dia telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Selain itu, Henry juga sedang menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi. (Komang/Arf).


0 komentar:

Posting Komentar