Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 19 Juli 2018

Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menerima uang dari tersangka Fayakhun AndriadiIKAN Rp 2 miliar.

Fayakhun merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan pemantauan satelit pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

"Untuk FA (Fayakhun), KPK mengonfirmasi uang uang suap dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp 2 miliar pada Senin, 16 Juli 2018," ujar Febri dalam keterangan resminya, Kamis (19/7/2018) malam.

Menurut dia, Fayakhun menghubungkan uang tersebut secara langsung melalui pengacaranya. Uang itu telah diberikan KPK dan disetor ke rekening penampungan.

Uang tersebut juga disebut barang bukti dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi membagikan kepada orang lain sebagai anggota Komisi I DPR. Suap itu kebebasan merupakan biaya atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan pemantauan satelit di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun menerima biaya 1 persen dari total Dana proyek Bakamla RIALAH Rp 1,2 triliun.

Biaya Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut pemberian secara umum sebanyak empat kali. Fayakhun juga menerima $ 300.000 AS. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar