Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Selasa, 03 Juli 2018
Jabat Dirtipidkor Bareskrim, Kombes Erwanto Fokus Tangani 6 Kasus Korupsi
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mendapat jabatan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri seperi Brigjen (Pol) Akhmad Wiyagus, Kombes (Pol) Erwanto Kurniadi. Dijumpai usai prosesi serah terima jabatan di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018),
Erwanto mengatakan, ada enam perkara korupsi yang dijadikan sasaran pengembalian kerugian negara.
"Dengan menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga saat ini, Dirtipikor jika tidak salah, enam kali lebih bermakna dari tindak pidana asalnya, yaitu korupsi, kemudian ke TPPU," ujar Erwanto.
"Kasusnya apa saja? Antara lain soal vaksin flu burung di Kemenkes, kemudian pengadaan UPS di DKI, maka sekarang ini kan ada penyidikannya BJBS. Itu penambahan besar ke asetnya menggunakan instrumen TPPU," lanjut dia.
Erwanto enggan menarget kapan pihaknya bisa mengupayakan kerugian dari enam perkara yang dapat diperbaiki ke negara.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan tidak terlalu sulit untuk menyita aset kemudian memperbaiki dengan jumlah kerugian hasil tindak pidana korupsi.
Selama penyidik meningkatkan keterampilannya dalam kasus TPPU, maka hal itu dapat dilakukan.
"Itu enggak sulit. Yang penting kemauan, keinginan, untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menyidik TPPU dengan tindak pidana asalnya, yaitu korupsi," ujar dia.
"Karena instrumen untuk pengembalian uang kan sudah ada di TPPU. Pada saat ini meningkatkan ke penyidikan, dengan harapan bahwa penyidik juga sudah bisa memetakan aset yang akan nanti diplaim dengan menggunakan instrumen TPPU," lanjut Erwanto yang sehari-hari beraktivitas menggunakan kendaraan roda dua itu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono berpesan kunci Erwanto fokus untuk menangani pengungkapan kejahatan.
"Fokuskan dengan uang ganti negara, uang tunai dengan kewajiban pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baik subjek hukum manusia maupun korporasi," ujar Ari dalam menyambut serah terima jabatan Wiyagus ke Erwanto. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar