Jumat, 20 Juli 2018
- Jumat, Juli 20, 2018
- progresifonline
- Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan pendopo rumah dinas Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Jumat (20/7/2018).
Pangonal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Sejak sekitar pukul 10 pagi hari ini, dilakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus Labuhanbatu di kantor bupati dan pendopo di rumah dinas bupati," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.
Ia menyatakan, penggeledahan masih terus berjalan. Sejauh ini tim KPK mengamankan dokumen-dokumen anggaran proyek Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari tersangka pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dari cek yang dicairkan oleh orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, sebanyak Rp 500 juta disimpan dalam tas kresek dan dititipkan ke petugas bank.
Uang itu yang diambil oleh tersangka sekaligus orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Namun, Umar berhasil melarikan diri saat akan ditangkap petugas KPK di luar bank, Selasa (17/7/2018).
Uang Rp 500 juta itu juga turut dibawa Umar. Hingga saat ini ia belum menyerahkan diri ke KPK. KPK menduga uang yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat. (rio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar