Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 19 Juli 2018

KPK Geledah Dua Lokasi di Tulungagung dan Blitar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (19/7/2018).

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga saat ini.

"Geledah dilakukan di dua lokasi, rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tulungagung dan rumah Staf Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri, Kamis (19/7/2018).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu pihak swasta Susilo Prabowo. Susilo diduga sebagai pemberi hadiah atau janji terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut. Adapun, Susilo adalah kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Terkait OTT di Tulungagung dan Blitar Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut.

Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar