Rabu, 11 Juli 2018
Home »
Korupsi
» Kejari Tanjung Perak Periksa Anggota DPRD Surabaya, Sugito Terkait Soal Jasmas 2016
Kejari Tanjung Perak Periksa Anggota DPRD Surabaya, Sugito Terkait Soal Jasmas 2016
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengungkapan adanya dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya tahun 2016 yang berbentuk jasmas terus dikebut oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Setelah pejabat pemkot surabaya dan pihak "rekanan" kali ini penyidikkan mulai menyentuh sejumlah anggota legislatif yang berkantor di jalan yos sudarso surabaya.
Tak tanggung tanggung kabarnya pemanggilan sejumlah anggota DPRD Surabaya ini bakal dilakukan secara bergantian.
Sugito dari Fraksi Handap merupakan anggota DPRD Surabaya yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung perak, Rabu (11/7/2018).
Sugito datang ke gedung Kejari Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib.
Anggota dewan dari Partai Hanura itu langsung menuju lantai II ruang pidsus kejari tanjung perak untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga pukul 12.30 wib Sugito masih menjalani pemeriksaan. Tak satu pun penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak berani memberikan komentar terkait seputar pemeriksaan Sugito.
Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.
Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (Komang/arf)
0 komentar:
Posting Komentar