Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Sabtu, 21 Juli 2018
KPK Amankan Kalapas Sukamiskin
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Alfi Zahrin ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Sukamiskin.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Pemasyarakatan (Sesditjen Pas) Liberti Sitinjak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018) sore.
"Plh sudah ditunjuk, Pak Kadiv Pas-nya langsung," kata Liberti. Penunjukan Plh ini menyusul adanya penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
KPK dikabarkan mengamankan enam orang, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Ketika disinggung apakah Wahid bakal dicopot, Liberti mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.
"Saya tidak tahu," kata dia. Kedatangan Liberti ke Lapas Sukamiskin terkait penindakan KPK di Lapas Sukamiskin.
Liberti mengaku, masih mengumpulkan data-data di lapas tersebut untuk nanti disampaikan ke Menkumham Yasonna Laoly.
"Ini saya masih kumpulkan data-data, nanti laporan selanjutnya Pak Menteri yang akan menyatakan ke pers. Saya masih kumpulkan data-data terkait yang terjadi subuh tadi, paling lambat jam 9 Pak Menteri sudah berikan komentar," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah mengamankan enam orang terkait operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penindakan di Lapas Sukamiskin dilakukan KPK pada Sabtu (21/7/2018) dini hari. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan, termasuk Kepala Lapas Wahid Husein.
"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan pihak swasta. Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," tutur Syarif.
Ke enam orang itu dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, ke-enam orang yang diamankan KPK terdiri dari beberapa unsur yakni penyelenggara negara di lapas, narapidana korupsi dan keluarga napi serta pegawai negeri sipil (PNS) di lapas. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar