Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 07 Juli 2018

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan rumah para tersangka kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

KPK juga menggeledah pendopo rumah dinas Gubernur Aceh.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan berlangsung pada Sabtu (7/7/2018) sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, sebagian proses penggeledahan masih berjalan.

"KPK lakukan penggeledahan di rumah para tersangka, yaitu IY, HY, dan TSB, termasuk pendopo rumah dinas gubernur," kata Febri dalam keterangan resminya.

Adapun sehari sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait DOKA 2018.

Febri menuturkan, hasil penggeledahan pada hari ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, imbuh Febri, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut. Selain itu, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018, yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Menurut Febri, mereka perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya dapat dilakukan pemeriksaan.

"KPK menyampaikan terima kasih juga pada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan ini. Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti," jelas Febri.

Menurut dia, salah satu tujuan pemberantasan korupsi dilakukan adalah agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar