Pages - Menu

Halaman

Senin, 30 Juli 2018

KPK Jadwalkan Panggil Dirut PJB, Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Iwan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).

Selain Iwan, KPK juga memanggil karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun sebagai saksi untuk Eni.

Sementara itu, KPK juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, yaitu pihak swasta Lukman Haki, Ibu Rumah Tangga Nur Faizah Ernawati, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, dan Direktur Pengembagan dan Niaga PT PJB Hengky Heru Basudewio.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar