Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 02 Juli 2018

KPK Jadwalkan Periksa Aburizal Bakrie dan Yasonna Laoly Terkait Kasus E KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Senin (2/7/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Aburizal Bakrie dan Yasonna Laoly akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Selain itu, KPK hari ini juga akan memeriksa anggota DPR Tamsil Linrung, anggota DPR Mulyadi, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Diah Anggraeni tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.45 WIB. Dia terlihat sedang menunggu untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Menurut Febri, KPK masih terus mengklarifikasi, mendalami, serta menguji berbagai informasi-informasi terkait aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

"Kami terus mengklarifikasi dan mendalami, termasuk menguji informasi yang ada terkait aliran adana, termasuk proses penganggaran sebelumnya," ujar Febri.

Sejak beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP. Saksi-saksi dari DPR dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura.

Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Adapun Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Video Pilihan 00:00 / 00:49 KPK Periksa Tersangka Kasus E-KTP, Made Oka Masagung Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan komisi sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar