Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 04 Juli 2018

KPK Jebloskan 3 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut terkait Kasus Suap Ke Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merupakan anggota tiga anggota DPRD Sumatera Utara. Ketiganya adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.

Mereka merupakan bagian dari 38 anggota dan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus dugaan suap dari para Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu terkait fungsi dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Dewan Penghasilan Negara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

"Ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018).

Dari  Pantauan, yang pertama kali keluar dari gedung Merah Putih KPK adalah Rijal Sirait. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.35 WIB dengan meminjam peci, rompi tahanan dan membawa tasbih.

Rijal balikkan kepada masyarakat Sumatera Utara. Baca juga: KPK Periksa 200 Saksi untuk Kasus Uang Tutup Mulut DPRD Sumut.

"Masyarakat Sumut saya Rijal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf. Peristiwa ini merujuk Allah," kata dia.

Ia juga mengaku telah mengalokasikan uang sebesar Rp 300 juta kepada KPK.

"Sudah saya kembalikan Rp 300 juta," kata dia.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, mantan Anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung keluar tanpa berkomentar dan langsung mengakses mobil tahanan Pada pukul 18.43 WIB, Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi dari lembaga KPK dan termasuk mobil tahanan. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar