Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 Juli 2018

KPK Pelototi Proses Pembelian Mobil dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa artis sekaligus istri tersangka Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Selasa (24/7/2018) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tim penyidik mengklarifikasi dan mendalami proses pemesanan hingga pembelian mobil yang diduga menjadi obyek suap dari Fahmi terhadap Wahid.

"Termasuk juga apa arahan yang diberikan FD (Fahmi) terhadap istrinya (Inneke). Itu yang didalami dan diklarifikasi penyidik," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Adapun proses pemesanan mobil yang dimaksud terkait dengan mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed warna hitam

"Tentu yang dibutuhkan pengetahuan dan keterangannya serta peran yang bersangkutan (dalam proses pembelian dan pemesanan)," kata Febri.

KPK juga mengklarifikasi proses pemesanan dan pembelian mobil terhadap dua saksi lainnya, yaitu Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana Nayaon dan seorang sales counter bernama Rina Yuliana.

Dalam kasus ini, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah yang merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin disangka menyuap Kepala Lapas Wahid Husen. KPK menduga, Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid.

Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Fahmi diduga menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar