Jumat, 06 Juli 2018
KPK Tetapkan 2 Kadis Provinsi Jatim sebagai Tersangka dalam Kasus Suap DPRD
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien sebagai tersangka.
Kedua dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
"Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.
Saut memaparkan, Ardi dan Samsul selaku kepala dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.
Ardi dan Samsul disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.
7 orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati.
Ketujuh tersangka itu telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2017 di kantor DPRD Jatim dan Malang.
Saat itu, KPK mengamankan sejumlah pihak dan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman yang diamankan di ruang Komisi B DPRD Jatim.
Uang tersebut diserahkan oleh Anang sebagai perantara Bambang. Pemberian ini diduga merupakan pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan anggaran di Provinsi Jawa Timur. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar