Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 27 Juli 2018
KPK Tetapkan Bupati dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sebagai Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Kemudian, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.
"Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada bupati dan kepala dinas PUPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dalam kasus ini, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan. Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar