Pages - Menu

Halaman

Senin, 02 Juli 2018

Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Dikte KPU


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, eksekutif tak bisa mengintervensi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dalam hal pembuatan sebuah aturan.

KPU merupakan lembaga yang independen. Pernyataan ini terkait KPU yang memberlakukan aturan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan provinsi.

"Pemerintah tidak dapat mendikte, mengintervensi dan seterusnya. Kuncinya di situ. Jadi saya pikir, itu adalah kebijakan yang mandiri," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Ia pun berharap, Peraturan KPU tersebut ditaati oleh seluruh pihak terkait.

"Kalau KPU sudah menentukan seperti itu, ya itu menjadi kiblat bagi semuanya," lanjut mantan Panglima TNI tersebut.

Soal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang hingga saat ini belum mengundangkan PKPU itu, Moeldoko tak mau ikut-ikutan berkomenntar.

Menurut dia, itu adalah hal teknis pada sistem pembuatan peraturan. Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

"Saya enggak bisa menjawab, karena itu sangat teknis," ujar Moeldoko.

Diberitakan, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, larangan mantan narapidana ikut pemilihan legislatif daerah dan pusat, sudah resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik. KPU berprinsip, aturan tersebut adalah sah dan tetap berlaku meskipun Kemenkumham tidak mengundangkannya.

"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (30/6/2018) lalu. 

Diketahui, larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Melalui Staf Khusus Presiden Adita Irawati, Presiden Joko Widodo mengatakan, menghormati keputusan KPU untuk memberlakukan aturan itu. Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA "

Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujar Adita ketika dikonfirmasi Senin.

Apabila ada yang keberatan dengan peraturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilahkannya untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Yang tidak puas atas langkah KPU, dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Adita. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar