Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 30 Juli 2018
Mantan Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun Terkait Kasus Korupsi E-KTP
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018).
Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, masalah yang fatal terbukti secara benar dan jujur untuk melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua majelis hakim Frangky Tambuwun saat membaca amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai bahwa Anang tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas Korupsi.
Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa. Baca juga: Dirut PT Quadra Juga Didakwa Perkaya Anggota DPR dan Pejabat Kemendagri Meskipun demikian, Anang bersikap sopan, belum pernah disebut, mau mengakui kesalahan dan uang tunai.
Anang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berdasarkan Elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anang terbukti telah ikut campur negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, Anang memperkaya korporasi, beberapa anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Anang terlibat dalam proses penggalangan dana e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Salah satunya dengan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto. Baca juga: Pengusaha Proyek e-KTP
Anang Sugiana Ajukan "Kolaborator Keadilan" Selain itu, Anang terlibat dalam misi dan cadangan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang dimiliki oleh panitia lelang.
Tujuannya, agar Konsorsium dimatikan oleh panitia lelang.
Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar. Anang terbukti memerintah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar