Senin, 30 Juli 2018
Home »
Nasional
» Mantan Dirut PT Quadra Solutions Dihukum Bayar Rp. 20,7 Miliar Terkait Korupsi E-KTP
Mantan Dirut PT Quadra Solutions Dihukum Bayar Rp. 20,7 Miliar Terkait Korupsi E-KTP
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.
Menurut hakim, Anang terbukti diperkaya dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak punya harta, maka dipidana selama 5 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).
Anang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti Rp 39 miliar.
Namun, dalam tahap penyidikan, Anang sudah menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 18,9 miliar.
Dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, Anang memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Anang dianggap terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.
Selain itu, Anang dinilai terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.
Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar