Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 18 Juli 2018

Model Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf .

Rencananya, penyidik ​​akan memeriksa beberapa laporan yang sebelumnya dicegah ke luar negeri. Salah satu yang diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase.

Model Mantan yang juga aktif di ajang olahraga lari yang dicegah agar tidak berpindah ke luar negeri.

Steffy bersama tiga lain karena sangat dibutuhkan oleh penyidik ​​KPK. Steffy datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.33 WIB ditemani oleh pengacaranya yang bernama Fahri Timur.

Steffy yang memakai hijab berwarna hitam dan berkacamata berwarna hitam tidak banyak memberikan komentar kepada awak media.

“Nanti, nanti di penyidikan saja,”  ujar dia yang langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Selain Steffy, penyidik ​​juga akan memeriksa Nizarli selaku kepala biro ULP Provinsi Aceh. Kemudian, Rizal Aswandi mantan kepala Dinas Pekerjaan Umun Aceh, Rizal Aswandi Syahbuddin selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan juga dari pihak swasta Teuku Fadhilatul Amri, staf khusus Gubernur Aceh.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang yang menjadi tersangka, yaitu Teuku Saiful Bahri selaku swasta, dan Hendri Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh.

“ Yang bertingkah kreatif sebagai saksi IY (Irwandi Yusuf),” ujar Juru Bicara KPK Febri.

Febri juga mengatakan, yang disebut-sebut ikut bertanggung jawab, datang ke penyidik ​​dan berbicara tentang apa yang dia ketahui.

Irwandi Yusuf bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan uang atau penyelesaian yang berhubungan dengan kewajibannya dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pendiri bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi. Dalam konstruksi perkara, KPK yakinkan uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait biaya-biaya pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian uang kepada Irwandi tersebut dilakukan melalui orang-orang terdekatnya dan orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar