Rabu, 18 Juli 2018
Rabu, Juli 18, 2018
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf .
Rencananya, penyidik akan memeriksa beberapa laporan yang sebelumnya dicegah ke luar negeri. Salah satu yang diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase.
Model Mantan yang juga aktif di ajang olahraga lari yang dicegah agar tidak berpindah ke luar negeri.
Steffy bersama tiga lain karena sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK. Steffy datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.33 WIB ditemani oleh pengacaranya yang bernama Fahri Timur.
Steffy yang memakai hijab berwarna hitam dan berkacamata berwarna hitam tidak banyak memberikan komentar kepada awak media.
“Nanti, nanti di penyidikan saja,” ujar dia yang langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Selain Steffy, penyidik juga akan memeriksa Nizarli selaku kepala biro ULP Provinsi Aceh. Kemudian, Rizal Aswandi mantan kepala Dinas Pekerjaan Umun Aceh, Rizal Aswandi Syahbuddin selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan juga dari pihak swasta Teuku Fadhilatul Amri, staf khusus Gubernur Aceh.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang yang menjadi tersangka, yaitu Teuku Saiful Bahri selaku swasta, dan Hendri Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh.
“ Yang bertingkah kreatif sebagai saksi IY (Irwandi Yusuf),” ujar Juru Bicara KPK Febri.
Febri juga mengatakan, yang disebut-sebut ikut bertanggung jawab, datang ke penyidik dan berbicara tentang apa yang dia ketahui.
Irwandi Yusuf bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan uang atau penyelesaian yang berhubungan dengan kewajibannya dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pendiri bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi. Dalam konstruksi perkara, KPK yakinkan uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait biaya-biaya pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian uang kepada Irwandi tersebut dilakukan melalui orang-orang terdekatnya dan orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya. (rio)
Related Posts:
Dugaan Kasus Gratifikasi 2011-2017, KPK Periksa Direktur Pupuk Bawang CafeKABARPROGRESIF.COM: (Batu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali dalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi Pemkot Batu tahun 2011-2017. KPK pun memeriksa tujuh saksi, lima saksi dari pih… Read More
KPK Dalami Dokumen Kasus Dugaan Suap Bansos, Komisaris PT RPI Pilih BungkamKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.Terkait hal tersebut, kali ini KPK mendalami dokumen-dokumen yang tela… Read More
Novel Dipolisikan Begini Reaksi Komnas HAMKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyoroti adanya pelaporan sekelompok orang yang mempolisikan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke polisi."Tidak semu… Read More
Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Terhadap Novel Baswedan Soal Ustaz MaheerKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Mabes Polri menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti laporan terhadap penyidik ke Bareskrim terkait cuitannya atas meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi.Pelapora… Read More
Bos Jatim Park Group Digarap KPKKABARPROGRESIF.COM: (Batu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu pimpinan Jatim Park Group, Ronny Sendjojo di Mapolres Batu, Kamis (11/2/2021). Berstatus saksi, Staf Ahli Pengembangan Jatim Park 2 dan J… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar