Pages - Menu

Halaman

Selasa, 31 Juli 2018

Penahanan Budi Tjahjono Diperpanjang KPK

Terkait Kasus Jasindo



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) Budi Tjahjono.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 5 Agustus 2018-13 September 2018 untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono)," tutur Febri, Selasa (31/7/2018).

Budi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012–2014.

Febri mengatakan, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Jasindo, Tri Yulprianto.

Dia merupakan Koordinator Keuangan Oil and Gas pada Divisi Akuntansi dan Anggaran Tahun 2010-2013.

Menurut Febri, Tri Yulprianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Tjahjono.

KPK, kata Febri, terus mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan mekanisme pembayaran agen.

Dalam kasus ini, Budi Tjahjono diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.

PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.

Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.

Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar