Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Sabtu, 21 Juli 2018
Ratusan Warga Tergabung FPWP Gugat Pelindo III Atas Hak Tanah
KABARPROGRESIF. COM : (Surabaya) Sebagai upaya untuk memperoleh Hak atas Tanah yang ditempati oleh Warga Perak, sekitar 5000 warga yang tergabung Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP ) akan menggugat PT. Pelimdo III ke Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menggugat secara Perdata atas Lahan Tanah yang di kuasai PT. Pelindo III.
Menurut Ketua Umum FPWP Suprio Widodo mengatakan, Forum Perjuangan Warga Perak Timur Surabaya ini akan mencari keadilan terhadap atas lahan bangunan yang sudah ditempati bertahun - tahun dan Forum yang dibentuk tersebut dilatar belakangi bahwa seluruh warga Perak, baik pensiunan PNS, swasta maupun usahawan dihadapkan pada permasalahan hak atas tanah
" Senin (23/7) kami menggugat pertama di pengadilan negeri surabaya, kami menuntut Hak-hak keperdataan warga yg berupa bangunan rumah tinggal, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan alas tanahnya, kesemuanya diakui sebagai hak milik Pelindo III ," kata Suprio Widodo saat gelar Konferensi Pers.Sabtu ( 21/7 )
Suprio Widodo menjelaskan. Dasar Pelindo III mengakui hak keperdataan berbagai jenis bangunan itu hingga detik ini belum diketahui dasar hukumnya. Sementara itu hak atas tanah di Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Barat diakui oleh Pelindo III karena memiliki dua sertifikat tanah
" Nomornya sama 1/K th 1988 status Tanah Negara Hak Pengelolaan ( HPl ) seluas 570,3 juta M2 Perum Pelabuhan III untuk daerah lingkungan kerja ( DLKr ).Pengakuan atas sertifikat dua No.1/K Perumpel III itulah yg digunakan senjata oleh Pelindo untuk menarik sewa," terangnya.
Namun, warga Perak yang belum memahami Sertifikat tanah HPl hanya menuruti kehendak Pelindo III saja dalam membayar sewa tanah.
" Kalau di jumlah, uang sewa tanah dari warga Perak semenjak tahun 2000 jumlahnya ratusan triliunan, " ujar Widodo.
Widodo menambahkan, Pelindo III merupahkan Operator Terminal Pelabuhan utama Tanjung Perak. Sesuai yang diamanatkan di dalam UU No.17 Th 2008 tentang Pelayaran dan PP No.61/2009 ttg Kepelabuhan.
" Nah, sebagai operator terminal pelabuhan maka semua kegiatan usaha Pelindo III ditetapkan di dlm surat ijin dari Menhub hanya sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk melakukan kegiatan di antaranya jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, dan jasa pelayanan penumpang," ungkapnya
Padahal untuk mendapatkan legalitas kegiatan BPU di Pelabuhan Utama Tanjung Perak Pelindo III wajib menandatangani Surat Perjanjian Konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak. Perjanjian itu memaksa kedua belah pihak mematuhi hak-hak dan kewajiban masing-masing.
Namun di dalam surat perjanjian konsesi tersebut dimasukkan pada Pasal kewajiban Pelindo III, dimana Pelindo III memberikan bagian- bagian hak atas tanah HPl-nya ex Perumpel III kepada Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak untuk mendirikan bangunan kantor - kantornya dan bangunan instansi lainnya.
" Hal-hal tersebutb di atas yg membuat Pelindo III menarik sewa tanah dan atau bangunan dg tidak ada payung hukumnya." kata Widodo.
Selain itu, Pelindo III bersihkukuh operator terminal pelabuhan Tanjung Perak yg memiliki tanah dan bangunan. Dan jika Warga Perak Utara dan Perak Barat tidak mematuhi keputusan Direksi Pelindo III tentang tarif sewa nonusaha maka Pelindo III melakukan intimidasi,
" Tekanan psikokogis, bahkan sampai ke teror, Pelindo III akan mengeksekusi bangunan dan membongkar tanpa mengindahkan proses hukum di pengadilan," pungkasnya. (Dji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar