Jumat, 20 Juli 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami sejumlah informasi dari pemeriksaan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir, Jumat (20/7/2018).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Kami dalami informasi-informasi pertemuan-pertemuan antara saksi dengan tersangka. Tentu dalam pertemuan itu juga digali lebih jauh apa yang dibicarakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.

Selain itu, KPK juga menggali sejauh mana peran Sofyan sebagai Dirut PLN dalam skema kerja sama proyek PLTU Riau-1 ini. KPK juga menyinggung proses penunjukkan langsung dalam proyek ini.

"Kami mendalami lebih jauh apa saja yang terjadi saat penunjukkan langsung itu. Itu salah satu poin. Skema yang lebih besar juga jadi concern KPK, karena nilai proyek ini kan sangat besar ya," kata dia.

Menurut Febri, KPK pada dasarnya menduga adanya pengaruh, atau pemberian aliran dana terhadap penyelenggara negara dalam proses penunjukkan langsung ini.

Akui Bertemu Eni Pantauan Kompas.com, Sofyan menuntaskan pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Usai diperiksa, Sofyan mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Eni Maulani Saragih, tersangka dalam kasus ini.

"Ya dulu-dulu pernah ketemulah (dengan Eni)," ujarnya.

Namun, pertemuan itu sebatas pada fungsi Eni di Komisi VII DPR.

Soal pertemuan atau kesepakatan yang dilakukan oleh Eni dan Johannes terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, dia mengaku tidak tahu menahu. Terkait penunjukkan langsung konsorsium proyek ini, Sofyan menegaskan hal itu sudah menjadi kewenangan PLN. Menurut dia, PLN menugaskan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) selaku anak perusahaan untuk membentuk konsorsium.

Konsorsium proyek senilai 900 juta dolar Amerika Serikat ini terdiri dari PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batu Bara, PT Samantaka Batu Bara, China Huadian Engineering Co, Ltd. PT Samantaka Batu Bara merupakan anak perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive