Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Minggu, 01 Juli 2018
TPS 49 Manukan Kulon Gelar Coblos Ulang Pilkada Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar 381 warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan coblos ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jatim 2018 di TPS 49 Manukan Kulon, Minggu (1/7/2018) pagi ini.
"Pelaksanaan PSU sampai saat ini masih kondusif dan petugas kami tampak sangat siap menyelenggarakan PSU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo saat meninjau pelaksanan PSU di TPS 49.
Menurut dia, pelaksanaan PSU kali ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya terkait adanya pelanggaran berupa pasangan suami istri (pasutri) berusia lanjut yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan.
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah. Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.
Sementara itu, salah satu saksi dari Cagub dan Cawagub Jatim Khofifah dan Emil, Junaedi mengatakan pelaksanaan PSU yang digelar di TPS 49 hingga saat ini berjalan lancar.
"Coblos ulang sudah mulai pukul 07.00 WIB. Sampai saat ini tidak ada kendala. Warga juga mulai berdatangan menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia sebelumnya mengatakan sudah menjadi risiko jika partisipasi menurun saat digelar coblos ulang. "Pengalaman melaksanakan PSU, partisipasi masyarakat selalu menurun," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tandes serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 yang baru dibentuk akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat sekitar.
Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo sebelumnya mengatakan pihaknya tetap memproses sesuai UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, selain itu juga di TPS terdapat dua saksi dari dua pasangan calon yang mengetahui kejadian tersebut.
"Faktor yang dihitung situasional, ketika fakta berbicara, maka sesuai peraturan ya harus diulang," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, Panwaslu berharap persoalan tersebut tidak dilanjutkan masuk ke rana pidana menyusul kondisi dari pasutri tersebut selain sudah berusia lanjut, juga tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun. (*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar