Rabu, 18 Juli 2018
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Didakwa Terima Suap
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Adriatma Dwi Putra dan Asrun, masing-masing adalah wali kota dan mantan wali kota Kendari, didakwa oleh jaksa KPK menerima suap miliaran rupiah. Adriatma ialah anak kandung Asrun.
"Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, (18/72018).
Menurut jaksa, keduanya menerima uang Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan supaya Adriatma selaku wali kota menyetujui Hasmun mendapat jatah proyek untuk pekerjaan tahun jamak pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Asrun juga didakwa menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. ?Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat wali kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek yang dimaksudkan ialah proyek tahun jamak atau multiyears pembangunan Kantor DPRD Kota Kendari.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Adriatma dan Asrun didakwa melanggar pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Uang dari kontraktor Hasmun Hamzah itu akan digunakan untuk membiayai kegiatan politik Adriatma dan Asrun. Asrun merupakan salah satu calon gubernur Sulawesi Tenggara. Dia sedianya mengikuti pemilihan gubernur pada Juni 2018.
Menurut jaksa, untuk mengurus segala keperluan dana untuk Asrun, Adriatma dan Fatmawaty Faqih selaku mantan BPKAD Kota Kendari, ditunjuk sebagai tim pemenangan.
Pada Oktober 2017, Fatmawaty yang dikenal punya pengaruh untuk mendapatkan proyek di Pemkot Kendari, menemui Hasmun Hamzah. Dia membicarakan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Hasmun.
Selain itu, menurut jaksa, Fatmawaty menyampaikan bahwa biaya politik dalam pencalonan Asrun cukup mahal. Ia kemudian meminta agar Hasmun bersedia memberikan bantuan pendanaan. Hasmun, kata jaksa, pun mengamini permintaan itu.
Hasmun awalnya memberikan uang Rp2,8 miliar kepada Fatmawaty. Uang itu diduga diberikan supaya Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multiyears pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Fatmawaty menjadi perantara suap Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uangnya memang ditujukan untuk Asrun. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar