Rabu, 25 Juli 2018
Yunus Yamani Mangkir, Pembacaan Vonis Ditunda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembacaan vonis kasus penggelapan dana haji yang menjerat Direktur PT Global Accses, Yunus Yamani gagal dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi,SH,MH.
Gagalnya pembacaan vonis yang merugikan jamaah haji PT Almadina Citra Internasional (ACI) sebesar Rp 5 miliar ini bukanlah yang pertama kali. Pada minggu lalu, juga batal dibacakan lantaran terdakwa Yunus Yamani mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Yang kedua ini alasannya sakit, tadi pengacara terdakwa infokan ke saya, Katanya terdakwa Yunus Yamani dirawat di UGD,"terang Novan Arianto selaku jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus ini saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7).
Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini mengaku tidak mengetahui gangguan kesehatan yang diklaim terdakwa Yunus Yamani.
"Belum tau sakit apa, dan kami belum baca apa keterangan dokternya,"ujarnya.
Pembacaan putusan kasus ini, lanjut jaksa Novan akan dibacakan minggu depan.
"Ditunda kamis depan,"kata Jaksa Novan.
Terpisah, Cahyono Kartika selaku Direktur PT Almadina Citra Internasional sekaligus korban dan pelapor kasus ini menyesalkan sikap mangkir terdakwa Yunus Yamani.
"Semestinya majelis hakim harus menilai sebagai pertimbangan dalam putusan,"pungkas Cahyono saat di PN Surabaya.
Cahyono menduga ada upaya mengolor-olor pembacaan putusan kasus yang dilaporkannya. "Sampean bisa menilai sendiri, kita mencari kepastian hukum tapi seakan-akan justru hukum terkesan dipermainkan"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Yunus Yamani dituntut 3 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Yunus mengajukan pembelaan.
Kasus ini sempat mendapat sorotan dari publik, sejumlah korban kasus ini sempat mendemo PN Surabaya dan meminta hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum berat Yunus Yamani.
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi juga dilaporkan oleh salah satu LSM di Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim Dwi Purwadi dilaporkan karena diduga tidak netral saat memeriksa perkara ini. Sikap tak netral itu terlihat saat jaksa menghadirkan Cahyono (pelapor) dalam persidangan pada Desember 2017 lalu.
Seperti diketahui, Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, Perkara Nomor 335/ Pid.B/2018/PN.Sby berawal saat Yunus Yamani selaku Dirut PT Global Acces sepakat melakukan kerjasama dengan Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana (berkas terpisah) di bidang pemberangkatan haji plus. Dari kerjasama itulah, akhirnya Yunus selaku Dirut PT Global Access menggelar program pemberangkatan haji plus pada 2012. Padahal pada 2012, PT Global Access belum memgantongi izin pemberangkatan haji.
Meskipun tak mengantongi izin, Yunus tetap nekat menggelar program pemberangkatan haji plus. Parahnya lagi, untuk menarik masyarakat, Yunus bersama Dicky dan Harika membuat program promosi pemberangkatan haji plus ‘Bayar 1 Gratis 1’, Dengan membayar biaya sekitar USD 9.000, maka peserta akan mendapatkan keberangkatan untuk 2 orang dengan jadwal keberangkatan pada tahun 2016.
Dari situlah, dengan menggunakan nama PT Global Access akhirnya Dicky dan Harika kemudian menggelar seminar di Hotel Meritus (sekarang Pullman) pada September 2012. Untuk memuluskan programnya, Dicky dan Harika mengajak kerjasama dengan Cahyono Kartika, Direktur PT Almadina Citra Internasional (pelapor). Di seminar tersebut Dicky dan Harika memakai tipu muslihat saat presentasi program Bayar 1 Gratis 1 di hadapan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat.
Karena banyak masyarakat Surabaya yang tertarik untuk mendaftar, maka Dicky dan Harika menugaskan PT Almadina Citra Internasional untuk mengkordinir pembayaran peserta program tersebut. Dana pendaftaran program dengan total sebesar USD 717 ribu atau Rp 8,8 miliar kemudian ditransfer PT Almadina Citra Internasional ke rekening PT Global Access.
Namun kenyataannya, calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat sebanyak 70 orang karena karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu dikarenakan uangnya tidak disetor oleh PT Global Access untuk mendapatkan jatah kursi.
Karena hal itulah, Cahyono selaku Direktur PT Almadina Citra Internasional otomatis mendapat komplain dari para calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat. PT Almadina Citra Lestari pun akhirnya merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Yunus Yamani didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar