Senin, 20 Agustus 2018
Bupati Mojokerto Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ke tingkat penuntutan. Mustofa merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Dilakukan penyerahan berkas dan tersangka atas nama MKP (Mustofa Kamal Pasa). Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018).
Menurut Febri, Mustofa akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya, Jawa Timur. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto. Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Baca juga: KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto Sementara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Mustofa, masih dalam proses penyidikan di KPK.
Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar