Jumat, 03 Agustus 2018
Dini Rijanti, Anggota DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Pidsus Kejari Tanjung Perak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terhitung hingga saat ini sudah ada lima anggota DPRD Surabaya yang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk jasmas.
Anggota DPRD Surabaya yang ke lima sebagai terperiksa yakni Dini Rijanti.
Politisi dari partai demokrat ini tiba di gedung Kejari Tanjung Perak jum'at (3/8/2018) sekitar pukul 08.30 wib.
Saat tiba di ruang penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak di lantai II, Dini Rijanti tidak lansung menjalani pemeriksaan.
Dini Rijanti harus menunggu setengah jam di depan ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak.
" Barusan masuk mas, nunggu sekitar setengah jam. Tadi datangnya sekitar jam setengah sembilanan." Ujar Budi Santoso, pria yang mengaku menemani dini saat memenuhi panggilan penyidik.
Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.
Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.
Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf/komang)
0 komentar:
Posting Komentar