KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Surya Batubara SH,MH selaku kuasa hukum CV Kalimas Jaya Utama (KJU) melakukan perlawanan atas putusan pailit yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perlawanan dalam bentuk kasasi itu langsung dinyatakan Surya Batubara usai majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara membacakan amar putusannya. Surya Batubara juga langsung meminta salinan putusan tersebut.
"Mengingat batas waktu kasasi singkat, kami mohon agar salinan putusannya bisa diberikan ke kami hari ini juga,"ucap Surya Batubara pada Hakim Ari Jiwantara diruang persidangan, Selasa (21/8/2018).
Permintaan tersebut tak langsung diamini Hakim Ari Jiwantara dengan meminta Surya Batubara untuk berkordinasi dengan Suparman selaku panitera pengganti.
"Silahkan ke Panitera saja, kalau salinan putusannya tinggal ngeprint aja, sudah ada dilaptop,"pungkas Hakim Ari Jiwantara pada Surya Batubara.
Terpisah, dalam amar putusannya, Tiga Hakim yang terdiri dari Ari Jiwantara (ketua), Sarwedi dan Hariyanto (Hakim Anggota) mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Intan Baruprana Finance (IBF) selaku pemohon 1 dan PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS) selaku pemohon 2.
"Mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon," kata Hakim Ari Jiwantara saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Ari Jiwantara tak mengabulkan niat baik dari CV Kalimas Jaya Utama yang telah membayar utang sebesar Rp 3,8 miliar kepada pemohon.
" Dari bukti yang dilampirkan, bahwa termohon masih memiliki hutang dari hutang yang telah dibayar kepada pemohon," sambung Ari Jiwantara.
Untuk melanjutkan proses pailit tersebut, Hakim Ari Jiwantara telah menujuk Syifa'urosiddin sebagai Hakim Pengawas dan juga menujuk Rio Feri Sihombing sebagai Kurator.
" Dengan demikian sidang dinyatakan selasai," ucap Hakim Ari Jiwantara sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Sementara usai persidangan, Surya Batubara menyatakan beberapa alasannya melakukan perlawanan atas putusan pailit tersebut. Menurutnya, putusan pailit itu telah mencederai rasa keadilan.
" Karena ini wanprestasi dan klien kami sudah melakukan rekstrurisasi hutang sekitar tiga miliar lebih dan dibayar secara bertahap tapi itu tidak dipertimbangkan majelis hakim," terang Surya Batubara pada awak media.
Tak hanya itu, kewenangan Pengadilan Niaga yang mengadili perkara ini juga disoal.
" Karena dalam perjanjian sudah jelas disebutkan, jika terjadi masalah antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan PN Jakarta Utara bukan di Pengadilan Niaga Surabaya," sambung Surya Batubara.
Dalam pertimbangan pengajuan kasasi lainnya, Surya Batubara juga menyoal tentang legal steanding yang diajukannya belum diterima lantaran Hakim sudah membacakan putusan sela.
" Padahal saat itu disepakati tanggal 2 agustus kami mengajukan legal steanding, tapi 26 juli hakim malah membacakan putusan sela," terang Surya Batubara.
Selain itu, majelis hakim juga dinilai mengabaikan fakta-fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan. Fakta tersebut adalah adanya penerapan bunga yang diterapkan pemohon I, kendati isi perjanjiannya adalah syariah.
"Ada 6 perjanjian yang dimasalahkan 4 perjanjian syariah dan 2 perjanjian sewa guna usaha,"jelas Surya Batubara diakhir konfirmasi.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perjanjian sewa Beli alat berat milik PT IBF kepada perusahaan Haji Amran CV Kalimas Jaya Utama sebesar Rp 14 Miliar dan nilai belasan milliar itu merupakan hasil rekstrurisasi tahun 2014 yang dihitung bunga beserta dendanya.
Namun ironsinya, secara sepihak PT IBF justru melakukan Penagihan hutang hingga mencapai Rp32 Miliar kepada H Amran selaku Direktur CV Kalimas Jaya Utama. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar