Pages - Menu

Halaman

Rabu, 01 Agustus 2018

Diperiksa Jaksa, Watua DPRD Surabaya, Darmawan Dicecar 34 Pertanyaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghentikan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua (Watua) DPRD Surabaya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 berbentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut salah satu penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan dimintai keterangan seputar mekanisme pengajuan jasmasmelalui proposal.

" Sekitar 34 pertanyaan, semuanya terkait mengenai jasmas, proposal dan lain.lain." kata penyidik Pidsus ketika ditemui saat mau masuk keruangan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Rabu (1/8/2018).

Hal yang sama juga dikatakan, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan. Menurut Politisi dari Partai Gerindra ini ketika ditemui di warung depan kantor Kejari Tanjung Perak mengaku tak hafal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik maupun materi pemeriksaannya.

Tapi yang jelas kata Aden sapaan Darmawan ini, menjelaskan pemeriksaan yang disodorkan jaksa seputar mekanisme pengajuan proposal.

" Gak hafal mas, sekitar puluhan lah." kata Aden singkat.
Seperti diberitakan, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar