Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Selasa, 21 Agustus 2018
Ditetapkan Tersangka, 4 Tersangka Anggota DPRD Sumut Gugat KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan 4 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara yaitu Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.
Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara ( Sumut).
"KPK menerima surat dari PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh 4 tersangka, yaitu WP (Washington), ANN (Arifin), MFL (Faisal), SFE (Syafrida)," kata Febri, Selasa (21/8/2018).
Keempat tersangka itu diketahui pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun, permohonan praperadilan yang diajukan empat tersangka ini ditolak oleh hakim praperadilan pada Rabu (1/8/2018).
Febri menyatakan, pokok permohonan yang diajukan masih sama dengan praperadilan di PN Medan beberapa waktu lalu. Washington, Faisal dan Arifin membantah menerima uang dari Gatot karena mereka tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.
Sementara, Syafrida beralasan tak tahu-menahu soal dana ketuk palu dalam kasus ini. Terkait alasan yuridis, mereka beranggapan penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu.
"KPK tentu akan menghadapi setiap upaya hukum yang dilakukan sesuai hukum acara dengan strategi yang tepat," kata Febri.
Keempat tersangka adalah bagian dari 38 tersangka dalam kasus ini. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar