Rabu, 29 Agustus 2018
Home »
Hukum
» Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Beberkan Kesalahan Henry Jacosity Gunawan Pada Pedagang Pasar Turi
Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Beberkan Kesalahan Henry Jacosity Gunawan Pada Pedagang Pasar Turi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus tipu gelap terhadap sejumlah Pedagang Pasar Turi yang menjerat Henry Jacosity Gunawan, Investor Pasar Turi sebagai pesakitan memasuki babak baru.
Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemilik PT Bumi Gala Perkasa (GBP) ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap pedagang pasar turi sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana.
Pernyataan bersalah itu dilontarkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Darwis dan Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8/2018).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rohmad, Dua Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di Kejari Surabaya iti menjelaskan secara detail perbuatan pidana yang dilakukan Henry Jacosity Gunawan.
Kejari Surabaya tidak menemukan alasan yang meringankan hukuman atau menghapus pidana Henry Jacosity Gunawan pada kasus penipuan pedagang pasar turi ini. Jaksa justru banyak menemukan alasan yang memberatkan perbuatan Bos PT GBP tersebut.
Ada lima pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan Henry Jacosity Gunawan. Pertimbangan itu adalah, sikap berbelit-belit saat persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan masih terlibat tiga kasus pidana lain, satu kasus masih menempuh upaya hukum banding dan dua kasus lainnya dalam proses pelimpahan ke PN Surabaya.
Sedangkan pertimbangan yang terakhir adalah perbuatannya telah merugikan sejumlah pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus sembilan puluh empat lima ratus rupiah).
Berikut adalah nama-nama 12 Pedagang Pasar Turi dan nilai uang diembat Henry Jacosity Gunawan yang tertuang dalam tuntutan jaksa.
1. Abdul Syukur, senilai Rp 33.610.000
2. M Elham, senilai Rp 223.347.500
3. Syech senilai, Rp 57. 425.000
4. M Taufiq Aljufri, senilai Rp 338.712.500
5. Ong David, senilai Rp 36.812.500
6. Tjio Hiok Tjen, senilai Rp 36.812.500
7. Suchaimi, senilai Rp 46.489.500
8. H Abdul Muin, senilai Rp 102.335.000
9. Benny Fanne T, senilai Rp 362.762.500
10. Ashari, senilai Rp 32.762.500
11. Choirul Anwar, senilai Rp 36.812.500
12. Badrus Soleh, senilai Rp 36.212.500
"Menuntut terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan hukuman 4 tahun penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Rohmad memberikan kesempatan pada terdakwa Henry maupun tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
"Terdakwa juga boleh mengajukan sendiri pembelaannya atau bisa melalui tim penasehat hukum saudara,"ucap Hakim Rochmad pada terdakwa Henry Jacosity Gunawan.
Melalui tim penasehat hukumnya, Henry Jacosity Gunawan mengaku akan mengajukan pembelaan.
"Jangan lebih dari dua minggu, pembelaan harus dibacakan pada 12 september,"kata Hakim Rochmad disambut ketukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Untuk diketahui, kasus tipu gelap ini dilaporkan pada 2015 lalu di Polda Jatim. Namun saat penyidikan, kasus yang merugikan 13 pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 itu akhirnya diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
Alhasil, hasil penyidikkan Henry Jacosity Gunawan ditetapkan sebagai tersangka hingga statusnya pun berubah menjadi terdakwa karena perkaranya telah disidangkan di PN Surabaya.
Aksi penipuan Henry Jacosity Gunawan ini dilakukan pasca terbakarnya Pasar Turi. Saat itu Henry sebagai investor kembali membangun pasar turi dan menjual kios baru pada sejumlah pedagang.
Nah saat penjualan kios itulah, Bos PT GBP ini menjanjikan adanya sertifikat strata title pada para pembeli kios. Dengan dalih bisa memperkaya pedagang lantaran bisa dijaminkan ke Bank.
Tertarik dengan progam Henry pada penjualan stand yang bersertifikat strata title, para pedagang akhirnya menyetujui pelunasan 80 persen atas pembelian stand tersebut dan melakukan penandatanganan PPJB.
Pelunasan pembayaran 80 persen itu dilakukan pada Oktober 2013, yang terdiri dari pembayaran sertifikat sebesar Rp 10 juta/stand, pembayaran BHTB sebesar 5 Persen dari harga stand dan pembayaran Notaris sebesar Rp 1,5 juta/stand.
Sedangkan yang 20 persen dibayar pedagang secara mengangsur mulai bulan Maret hingga Desember 2012 dan pelunasan 80 persennya hingga Desember 2013 mencapai Rp.1,3 triliun lebih.
Namun setelah lunas pembayaran 80 persen dibayar oleh Pedagang, janji Henry tak kunjung terealisasi. Pada pertengahan Oktober 2014, para pedagang akhirnya mengkroscek kebenaran janji Henry yang bisa membuat standnya bersertifikat strata title ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Pada pertemuan dengan pedagang, Risma menyatakan kalau Pasar Turi tidak bisa strata title karena takut ditangkap KPK. Pernyatan Risma itu akhirnya diklarifikasikan ke Henry.
Namun kedatangan para pedagang justru malah di sambut sikap arogan dari Henry, dengan mengusir dan mengancam pedagang akan menghanguskan stand kios yang telah dibeli mereka.
Modus Tipu Gelap Henry akhirnya terungkap setelah diketahui jika pengajuan sertifikat strata title itu baru diajukan ke Pemkot Surabaya pada 7 Oktober 2014 dan ditolak oleh Pemkot Surabaya pada 14 Oktober 2014, Padahal program penjualan stand bersertifikat strata title itu sudah di bayar lunas para pedagang pada 2013.
Kasus Pasar Turi ini adalah kasus pidana kedua yang dilakukan Henry. Sebelumnya, Henry juga terjerat kasus tipu gelap yang dilaporkan Notaris C Kalempung. Pada kasus ini, Henry divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Tapi putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan jaksa menempuh upaya hukum banding. Jaksa menganggap vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.
Sedangkan kasus pidana Henry yang ketiga adalah kasus tipu gelap yang dilaporkan kongsinya saat pembangunan Pasar Turi Baru. Pada kasus ini, Kejari Surabaya melakukan penahanan pada Henry. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar