Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Rabu, 29 Agustus 2018
Eni Maulani Saragih Bersikukuh Bila Dirinya Hanya Petugas Partai
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih menegaskan bila dirinya hanya sebatas petugas partai.
"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai menjalankan petugas partai untuk mengawal untuk PLTU Riau-1,” ujar Eni usai keluar diperiksa sebagai saksi Johannes Budisutrisno Kotjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Eni yang diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 8 jam tidak banyak memberikan penjelasan terkait pemeriksaan dirinya.
Sementara saat ditanya mengenai aliran dana yang ke Munaslub Golkar, Eni menjawab semuanya telah disampaikan kepada penyidik KPK. Baca juga: Idrus Marham Diduga Dorong Eni Maulani Mau Terima Rp 6,2 Miliar
“Jadi begini untuk saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya saya tidak ingin menarik orang lain. Bahwa apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu berdasarkan fakta-fakta-fakta yang sudah ada,” ujar Eni.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sempat menanggapi dugaan adanya aliran dana ke Partai Golkar untuk kegiatan Munaslub.
”Ya saya dengar begitu, ada yang bilang," kata Politisi Golkar yang sering dipanggil Setnov, Senin (27/8/2018).
Sebelumnya pengacara tersangka dalam kasus ini Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution mengatakan adanya aliran dana suap Proyek PLTU Riau-1 senilai Rp 2 miliar yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Golkar 2017.
Dalam Munaslub Golkar 2017 itu, Eni ditugaskan menjadi bendahara penyelenggara.
Eni adalah tersangka kasus penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
Sebelumnya, Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 Agus Gumiwang Kartasasmita membantah adanya aliran dana suap ke Munaslub.
"Golkar tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Saudari Eni Saragih untuk Munaslub," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (27/8/2018), seperti dilansir dari beberapa media.
Agus menekankan dirinya selaku Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 dapat mempertanggungjawabkan seluruh sumber pendanaan munaslub itu.
Saksi Lain Selain Eni, untuk kasus yang sama, KPK juga memeriksa Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo dan Ibu Rumah Tangga Nur Faizah Ernawati.
Kasus PLTU Riau-1 dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di rumah dinas Idrus Marham yang saat itu berstatus sebagai Menteri Sosial.
Tak lama, Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Video Pilihan Ketua DPD Golkar Gresik Sebut Eni Saragih Jadi Kader Panutan Eni diduga menerima suap dari kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.
Belakangan, Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar