Senin, 06 Agustus 2018
Giliran Ratih, Wakil Ketua DPRD Diperiksa Kejari Tanjung Perak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satu persatu anggota DPRD Surabaya jadi terperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 dalam bentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Kali ini senin (6/8/2018) giliran Ratih Retnowati diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Terak.
Wakil Ketua DPRD Surabaya ini datang memenuhi panggilan Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 09.00 wib.
Tepat pukul 11.30, Ratih tampak keluar dari ruang pidsus. Melihat ada sejumlah wartawan menunggu di depan ruang penyidik, Ratih seolah ketakuatan. Ia buru-buru masuk kembali ke ruang penyidik..
Tak ingin 'buruannya' lepas, para pencari warta tersebut menerobos masuk ke ruang penyidik, sayangnya politisi Partai Demokrat ini enggan memberikan keterangan seputar materi pemeriksaan.
" Nanti mas...masih istirahat, nanti dilanjutkan lagi." Ujar ratih lirih.
Seperti diberitakan, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.
Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.
Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar