Pages - Menu

Halaman

Rabu, 01 Agustus 2018

Hari Ini Giliran Watua DPRD Surabaya, Darmawan Diperiksa Kejari Tanjung Perak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Surabaya terkait adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berbentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 untuk pembelian terop, sound system, kursi dll oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Tanjung Perak terus bergulir.

Kali ini yang diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak terkait proyek tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan.

Politisi dari Partai Gerindra itu kabarnya datang ke Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 09.00 Wib rabu (1/8/2018).

Namun hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan Darmawan masih sedang berlangsung.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar