Pages - Menu

Halaman

Rabu, 01 Agustus 2018

Kasus Jasmas 2016, Kejari Tanjung Perak Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Anggota DPRD Surabaya Lainnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah memeriksa sejumlah anggota DPRD Surabaya bahkan Wakil Ketuanya terkait adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) ternyata hal tersebut masih dianggap kurang oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Untuk itu Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya ini akan menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap para legislator lainnya yang berkantor di jalan Yos Sudarso sebagai saksi.

Kabarnya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya lainnya ini akan dilakukan mulai besok (kamis 2/8/2018) hingga beberapa hari kerja kedepan.

" Tentu ada beberapa anggota dewan yang akan kami panggil lagi."  ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH, MH , Rabu (1/8/2018) 

Pemanggilan itu, lanjut Andhi masih memakai pola seperti sebelumnya yaitu dengan memanggil satu per satu sejumlah anggota DPRD Surabaya untuk dimintai keterangannya.

" Jadi nanti berurutan, nanti di tingkat penyidikan ini ada beberapa anggota dewan lagi." tegasnya.

Barang bukti Jasmas 2016

Menurutnya dengan pemanggilan sejumlah anggota DPRD Surabaya lainnya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi semakin besar harapan untuk mengungkap tabir siapa saja yang terlibat, apakah dari pihak swasta, eksekutif bahkan legislatif Surabaya dalam proyek Jasmas yang menelan anggaran miliaran rupiah itu. 

" Kami akan menilai keterlibatan, apakah terlibat atau tidak, atau siapa-siapa yang terlibat. Ini dalam laporan akhir kami, tunggu aja release dari kita siapa saja yang terbat dalam perkara ini. Kita akan nilai bukti keterangan para saksi, siapa yang bertanggung jawab. Kita percepat perkara ini, semampu kita, sesegera mungkin." tegasnya.

Seperti diberitakan dugaan penyimpangan ini sebelum ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar