Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 29 Agustus 2018
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Dugaan Korupsi di PT Danareksa
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) sekaligus untuk tiga perusahaan debitur berinisial PT O, PT E dan PT FR terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan uang hasil pinjaman PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang macet.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono mengungkapkan tiga sprindik tersebut telah diterbitkan untuk beberapa debitur dari perusahaan swasta karena diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp. 659 miliar.
Menurut Warih, sprindik itu merupakan sprindik umum karena itu belum diikuti dengan penetapan para tersangkanya.
" Telah diterbitkan tiga Sprindik untuk kasus dugaan korupsi di PT Danareksa (BUMN)," tuturnya, Selasa (28/8/2018).
Warih juga memastikan Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat untuk menjerat sejumlah nama sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp. 659 miliar itu.
" Penyidikan saat ini masih dalam rangkaian mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang berpotensi macet.
Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa debitur perusahaan swasta. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT FR yaitu sebesar Rp. 201 miliar.
Berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp. 342 miliar atau rasio agunan hanya 29,82%, sehingga berpotensi merugikan negara Rp. 140 miliar.
Kemudian, pembiayaan juga dilakukan PT Danareksa kepada PT API, nilai agunan saham atas fasilitas di bawa yang seharusnya dengan selisih kurang hingga Rp121 miliar dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi.
Selanjutnya, pembiayaan kepada PT BJS sebesar Rp56,4 miliar tidak berpedoman pada ketentuan customer due diligence yang berpotensi merugikan hingga Rp. 26,2 miliar.
Pembiayaan Anjak Piutang Kepada PT. WS pada PT Danareksa Finance diiduga berdasarkan invoice yang di mark up berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp. 10 miliar.
Terakhir adalah pembiayaan dengan jaminan saham kepada PT MCI mengalami gagal bayar dan berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas Minimal Sebesar Rp. 5 miliar dan Pembiayaan kepada PT ATR serta PT EVS telah jatuh tempo sebesar Rp. 155 miliar dengan jaminan saham yang seang dihentikan sementara perdagangannya, berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar