Senin, 20 Agustus 2018
- Senin, Agustus 20, 2018
- progresifonline
- Hankam
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Kapal Motor Sino 15 ditenggelamkan di Teluk Dalam Ambon Lantamal IX Ambon. Senin (20/08/2018). KM. Sino 15 ditenggelamkan lantaran terbukti melanggar hukum berdasarkan Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 Jo, tentang perikanan dan sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap (Incracht).
Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang dalam amanatnya mengatakan acara penenggelaman kapal ikan pada hari ini dilaksanakan secara serentak di 10 lokasi berbeda di Indonesia di bawah komando Ibu Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 dengan dilakukan secara sederhana, efektif dan efisien tanpa menggunakan bahan peledak serta tidak diekspos secara berlebihan, diharapkan dengan metode penenggelaman yang lebih ramah lingkungan dan sederhana.
Lebih lanjut dikatakan, penenggelaman Kapal Ikan Asing KM. Sino 15 merupakan salah satu kebijakan yang di ambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ILegal Fishing atau pencurian Ikan.
“Penenggelaman Kapal Ikan Asing ini penting untuk dilakukan, guna memberikan efek jera dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjujung tinggi kedaulatan diwilayahnya sendiri serta merupakan bagian dari upaya penegak hukum yang dilakukan oleh pemerintah” sambungnya.
Selanjutnya dijelaskan, sesuai Undang – undang RI Tahun 2004 tentang TNI diamanatkan bahwa salah satu tugas TNI AL adalah melaksanakan penegakkan dan kedaulatan hukum dilaut Yurisdiksi Nasional. TNI AL dalam hal ini Lantamal IX mempunyai tugas mendukung upaya pemerintah memberantas praktek illegal fishing maupun pelanggaran-pelanggaran lain yang ada di laut terutama di Perairan Wilayah Maluku.
“Untuk mencegah terjadinya praktik Ilegal fishing terutama di Perairan Ambon dan sekitarnya maka langkah antisipasi pun terus dilakukan oleh Lantamal IX dengan cara mengintensifkan kegiatan patroli rutin di Perairan Ambon dan sekitarnya”, jelas Danlantamal IX.
Pada kesempatan itu, dalam amanat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryono, S.H., M.H., yang dibacakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Erryl Prima Putera Agoes, S.H., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kegiataan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti penangkapan kapal ikan secara illegal Fishing.
Selain itu disampaikan, sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan penenggelaman kapal asing adalah jajaran unsur TNI AL (Lantamal IX) dengan status barang bukti kapal ikan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap (Incracht) dengan Amar Putusan Mahkah Agung RI Nomor : 2461 K /PID.SUS/2015 Tanggal 14 Juni 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 33/PID.SUS-PRK/PT.Amb tanggal 29 Juni 2015.
“Barang bukti KM. Sino 15 di rampas untuk dimusnahakan dan selanjutnya kami serahkan barang bukti kapal ikan sejumlah 1 kapal dalam pelaksanaan penenggelaman kapal kepada Komandan Lantamal IX Ambon untuk di tenggelamkan”, ujarnya.
Penenggelaman KM. Sino 15 juga disaksikan oleh Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono, para Asisten Danlantamal IX, Komandan Satrol Lantamal IX, para Kadis/Kasatker Lantamal IX, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si., Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Kepala Kantor Zona Bakamla Maritim Timur, Kepala DKP Provinsi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dirpolair Polda Maluku dan instansi – instansi terkait dan instansi Maritim. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar