Selasa, 21 Agustus 2018
KPK Ingatkan 5 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Agar Kooperatif
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyaring 5 tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara untuk kooperatif dalam agenda pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pesan tersangka itu tak sampai pemeriksaan sebelumnya dan hari ini, Selasa (21/8/2018).
Mereka rencananya terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho terhadap beberapa anggota DPRD Sumatera Utara.
"KPK menyalakan seluruh kasus yang tersebar saat ini, jika disebut sebagai tersangka atau saksi. Karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Febri, Selasa (21/8/2018).
Lima tersangka yang melakukan pemeriksaan di bidang Abdul Hasan Maturidi. Ia pernah menelepon pada tanggal 17 Juli 2018 lalu. Namun, Abdul tak memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Menurut Febri, Abdul berhalangan hadir hari ini karena sedang ada urusan. KPK penjara alasan tidak ada.
"Sementara RDP (Rahmianna Delima Pulungan), yang berbunyi tulisan ada acara keluarga. Hal ini akan memunculkan kembali," kata nanti akan dipanggil kembali, "kata Febri.
Rahmianna menyalin pernah menelepon pada tanggal 16 Juli 2018. Namun ia tidak melakukan pemeriksaan tanpa judul yang jelas.
Tersangka lain, Ferry Suando Tanuray Kaban tak hadir tanpa keterangan jelas. Kemudian Restu Kurniawan Sarumaha membuat surat permohonan untuk penjadwalan ulang pada Jumat (24/8/2018).
"Cetak pernah menelepon pada tanggal 14 Agustus 2018. Namun tidak hadir tanpa keterangan," kata Febri.
Sementara itu, Washington Panevert surat keterangan sakit dari RS Columbia Medan, Sumatera Utara.
"Penyidik sedang mempertimbangkan apakah perlu pengecekan keabsahan sakit itu," kata dia.
Washington sebelumnya juga tak memenuhi agenda pemeriksaan pada 14 Agustus 2018. Ia mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK dengan alasan penugasan dari kantor.
"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak melakukan proses hukum ini. Ingat, sikap kooperatif akan lebih baik bagi tersangka maupun proses hukum yang sedang berjalan ini," sambung Febri.
Mereka merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu dianggap menerima penghargaan dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho . Biaya Dugaan dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar